Posted by : Faisal F. Amrullah Januari 25, 2013

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/c/c6/Lambang_Kota_Kediri.jpg 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlgR4rJL0_DHF4G_9aRJFnPWaaeeZ98IA1dj71Sj9SbsZgmMRffHF2oeUmMfMWBaD_EMkT8y3s5lKCu00fnlBzH9GR5Jz4IYuyqR1nHcHFqcVJC-8a8o5M15x4UAcKo6vUeuwNvPMQnoQ/s1600/kota-kediri.jpg 

Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK), Jawa Timur, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dengan demikian, status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di sekolah-sekolah tetentu dibatalkan. Pasal tersebut selama ini menjadi dasar penyelenggaraan RSBI.
Athrub, Kepala DPKK mengatakan selama penyelenggaraan RSBI ini pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terutama pada penggunaan anggarannya yang cukup besar serta prinsip keadilan memperoleh pendidikan. Sehingga selain mendukung pihaknya juga akan mengawal langkah-langkah sekolah pascadihapusnya status RSBI.
"Kami akan mengawal jangan sampai hanya berubah nama tapi praktiknya sama saja. Hak dan kwajibannya juga harus disetarakan dengan sekolah reguler, berimbang," kata Athrub, Rabu (9/1/2013).
Hariono, salah seorang anggota DPKK, mengatakan, pascapembubaran itu, perlu kajian menyeluruh sebelum memasuki masa peralihan status sekolah setelah RSBI bubar. Setidaknya harus ada kajian untuk menetapkan status mantan sekolah RSBI menjadi sekolah reguler, unggulan, ataupun mandiri.
"Sebab ketiga level itu berbeda-beda klasifikasi baik dari sarpras, program pembelajaran, visi, dan misi, hingga renstra yang harus selaras dengan renstra kota karena berhubungan dengan payung hukumnya," kata Hariono.
Oleh sebab itu Athrub menegaskan, momentum ini dapat dijadikan pijakan bagi segenap sekolah mulai tingkatan dasar hingga atas untuk melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Tidak hanya sekolah RSBI, tapi juga sekolah reguler. Hasil EDS itu nantinya akan menjadi acuan dasar untuk arah pengembangan maupun pembinaan.
"Tapi EDS itu harus dilakukan dengan jujur. Kami sangat berharap dapat dilibatkan agar dapat melakukan pengawasan," imbuh Athrub.
Dengan EDS itu pula menurut Athrub nantinya akan diketahui kelayakan sebuah sekolah menjadi sekolah sebagaimana klasifikasi yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Kemarin Pak Menteri sempat menyinggung perubahan RSBI itu akan menjadi sekolah mandiri, tapi menurut kami biarkan dulu dilakukan evaluasi diri sekolah sesuai peraturan yang ada baru ditentukan kualifikasinya," pungkasnya. 

Kompas


Leave a Reply

Hanya Memastikan Kalau Anda Manusia :
Ciri orang yang BAIK dapat dilihat dari cara nya Berikomentar dan Selalu Meninggalkan jejak setelah membaca Artikel Di sini
"ƪ(˘⌣˘)┐"ƪ(˘⌣˘)ʃ" ┌(˘⌣˘)ʃ"

[1] Jika komentar kurang sopan, saya tidak akan bales / Delete. -_-"

[2] Jangan merugikan pengunjung yang lain atau Blog ini sendiri.

[3] Jika anda berkomentar dengan akun Blog (punya Blog) dan mau saya follow sertakan link blog anda. (asal mau followback ya..) :D

[4] No Spam please dan jangan memberi link palsu, Phising dan semacamnya ^^

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Share This :

Follow Author :

Guest Book

Followers

Recent Post :

get this widget here

Advertise

Advertise
PT BAMA MAPAN BAHAGIA KEDIRI

FAYSKY Qr Code

FAYSKY Qr Code
Scan with your smartphone

Copyright © 2012 FAYSKY -fay-sky.blogspot.com- About this Blog - Privacy Policy FAYSKY