SMA Negeri 2 Kota Kediri, Jawa Timur, sebagai salah satu Rintisan
Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menampik tudingan bahwa sekolah
itu berlaku diskriminatif terhadap siswa kaya dan siswa miskin.Mereka
menyatakan telah membuka lebar kesempatan yang sama bagi segenap
kalangan dalam memperoleh pelayanan pendidikan di sekolah itu.
"Itu
keputusan MK, tapi kami yang di lapangan tidak pernah diskriminatif. Di
sekolah kami, keluarga miskin yang menjadi ikon kemiskinan di Kota
Kediri ini juga sekolah di sini," kata Bambang Tutuko, Kepala Sekolah
SMAN 2 Kota Kediri, Rabu (9/1/2013).
Menyikapi keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI, Bambang Tutuko
mengatakan masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas
pendidikan yang menaunginya. Menurut dia, sebagai lembaga pihaknya hanya
menjalankan sesuai regulasi yang telah ada sebelumnya, sehingga jika
ada regulasi yang baru maka juga harus menurutinya.
"Keberadaan kami kan sudah diatur dengan tupoksi dan aturan mainnya," imbuh Bambang.
Meski
demikian ia berharap keputusan yang ada tidak mempengaruhi kualitas
pendidikan karena menurutnya penyediaan pendidikan yang berkualitas
sangat dibutuhkan untuk mencetak generasi bangsa yang unggul.
"Penyediaan
fasilitasi sekolah yang berkualitas sudah menjadi kebutuhan dan
keharusan untuk menyiapkan anak bangsa yang mampu menjawab tantangan
zaman," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Hariyadi, juru bicara
Pemerintah Kota Kediri menyatakan belum mengetahui adanya keputusan MK
terkait pembubaran RSBI. "RSBI itu dibubarkan? Saya malah belum tahu,"
kata Hariyadi.
Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal
50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan
MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi
payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum
internasional.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah
Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK,
menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan
MK Batalkan Status RSBI/SBI.
Kompas