Posted by : Faisal F. Amrullah Januari 25, 2013

 

Pasca-dibubarkannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) melalui pembatalan payung hukum yang menaunginya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, berdampak pada polemik bentuk perubahan sekolah eks RSBI. Di Kota Kediri, Jawa Timur, Dinas Pendidikan setempat lebih memilih model Sekolah Standar Nasional (SSN) sebagai penggantinya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Gunawan Setyo Budi, mengatakan, RSBI merupakan bentuk program yang mempunyai nilai tambah tersendiri dari sekolah yang sudah berkategori SSN. Sehingga jika RSBI dihapuskan, perubahannya nanti yang paling tepat, menurutnya, adalah kembali ke kategori SSN.
"Kalau berubah menjadi SSN, sekolah malah lebih siap," kata Gunawan Setyobudi kepada para wartawan, Senin (14/1/2013).
Gunawan menambahkan, pasca-pembatalan RSBI itu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan teknis dari otoritas pendidikan di atasnya. Sambil menunggu arahan itu, ia menginstruksikan satuan penyelenggara RSBI agar tetap menggelar pembelajaran sebagaimana biasa tanpa terbebani dengan polemik yang ada. "Pembelajarannya harus tetap optimal," kata Gunawan.
Menurut Gunawan, terlepas dari sisi negatif yang menjadi akar permasalahan sehingga berujung pada pembubarannya, RSBI juga mempunyai sisi positif yang harus tetap dipertahankan. Sedangkan kalangan wali murid RSBI juga berharap keputusan MK tidak serta merta diberlakukan dengan penghapusan RSBI begitu saja. Mereka berharap para siswa masih diberikan kesempatan belajar hingga terselesaikannya jenjang pendidikan mereka.
"Saat ini program RSBI sudah dijalani siswa, kalau bisa ya selesai jenjang pendidikan mereka," kata Budi Sutrisno, salah satu wali murid.
Sebelumnya, dalam menyikapi pembubaran RSBI, Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK) akan membentuk tim yang terdiri dari berbagai elemen guna melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang berfungsi untuk mengukur tingkat klasifikasi sekolah. DPKK yang mendukung keputusan MK itu juga berjanji akan mengawal masa transisi hingga pasca-perubahan eks RSBI untuk menjamin adanya keadilan dalam mendapatkan pendidikan bagi masyarakat.
Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pembatalan itu berimplikasi pada pembubaran RSBI karena pasal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan RSBI. 

Kompas

Leave a Reply

Hanya Memastikan Kalau Anda Manusia :
Ciri orang yang BAIK dapat dilihat dari cara nya Berikomentar dan Selalu Meninggalkan jejak setelah membaca Artikel Di sini
"ƪ(˘⌣˘)┐"ƪ(˘⌣˘)ʃ" ┌(˘⌣˘)ʃ"

[1] Jika komentar kurang sopan, saya tidak akan bales / Delete. -_-"

[2] Jangan merugikan pengunjung yang lain atau Blog ini sendiri.

[3] Jika anda berkomentar dengan akun Blog (punya Blog) dan mau saya follow sertakan link blog anda. (asal mau followback ya..) :D

[4] No Spam please dan jangan memberi link palsu, Phising dan semacamnya ^^

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Share This :

Follow Author :

Guest Book

Followers

Recent Post :

get this widget here

Advertise

Advertise
PT BAMA MAPAN BAHAGIA KEDIRI

FAYSKY Qr Code

FAYSKY Qr Code
Scan with your smartphone

Copyright © 2012 FAYSKY -fay-sky.blogspot.com- About this Blog - Privacy Policy FAYSKY